kawasan tanpa rokok. Mar 27, 2017 · Pengertian • Kawasan Tanpa Rokok (KTR) adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan produk tembakau. kawasan tanpa rokok

 
 Mar 27, 2017 ·   Pengertian • Kawasan Tanpa Rokok (KTR) adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan produk tembakaukawasan tanpa rokok  Kawasan Tanpa Rokok Universitas Indonesia yang selanjutnya disebut KTR UI adalah ruangan dan/atau area di lingkungan Universitas Indonesia yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan produksi, penjualan, iklan, promosi dan/atau penggunaan rokok

ROKOK – KAWASAN TANPA ROKOK. Iklan PENGENDALIAN ROKOK Mewujudkan Kawasan Tanpa Rokok Daerah-daerah yang telah memiliki peraturan daerah khusus yang mengatur kawasan. Emma menambahkan, sebanyak 232 RW sudah mendeklarasikan diri sebagai wilayah tanpa rokok. Kawasan Tanpa Rokok, serta dapat dipertanggung jawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Menurut Peraturan Daerah Kota Surabaya No. Pengunjung Menara Pandang Wisata, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, melintas di samping baliho kawasan tanpa rokok, Jumat (19/1/2018). 2012. Hak untuk menghirup. viii IMPLEMENTATION OF NO SMOKING AREA REGULATION AT UDAYANA UNIVERSITY ABSTRACT Indoor air quality is an issue that needs attention because it can affect human health. Adapun yang akan dijawab dalam penelitian ini adalah bagaimana implementasi Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Kawasan Tanpa Rokok di Dinas Kesehatan Kota Medan,. 3. Perda tersebut disosialisasikan langsung oleh Wali Kota Bandung Oded M Danial di Alun-alun Kota Bandung sebagai salah satu lokasi yang ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa. Asap Rokok Orang Lain yang selanjutnya disingkat AROL adalah asap yang keluar dari rokok yang menyala atau dari produk tembakau lain yang biasanya dengan kombinasi asap rokok yang dihembuskan oleh. mewajibkan Pemerintah Daerah untuk mewujudkan Kawasan Tanpa Rokok dan menetapkan Kawasan Tanpa Rokok di wilayahnya dengan Peraturan bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, pertu membentuk Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok- Undang-Undang Nomor 29 Tahun. Kawasan Tanpa Rokok. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. 5 . PEMBAHASAN Penerapan Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok di Kampus bahwa dalam rangka melindungi individu, masyarakat, dan lingkungan terhadap paparan asap rokok, pemerintah daerah perlu menetapkan Kawasan Tanpa Rokok; c. RSU. Dari kebiasaan merokok tersebut. Jadi,. mewujudkan kawasan tanpa rokok ; d. Acara puncak peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia 2023 di Kantor Kementerian Kesehatan, Jakarta, Kamis (8/6/2023). 12. Tempat Khusus Untuk Merokok adalah ruangan yang diperuntukkan khusus untuk kegiatan merokok yang. memberikan perlindungan dari bahaya asap rokok bagi perokok aktif dan/atau perokok pasif; b. Adapun kawasan tanpa rokok yang dimaksud, antara lain, fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum ataupun tempat lain yang ditetapkan. Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok yang ada saat ini bagaimana peluang dan hambatan penerapannya. Kawasan Tanpa Rokok, adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan. Seperti yang terdapat dalam peraturan bahwa Kawasan Tanpa Rokok (KTR), seperti ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk merokok atau memproduksi,. “Kawasan Tanpa Rokok ini untuk pengendalian perilaku merokok. ketentuan umum 2. Sistematika Perda ini adalah sebagai berikut: 1. bahwa bedasarkan pasal 31 ayat (1) Peraturan Daerah. Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok; 1. "Harapannya dengan mengikuti kegiatan ini, peserta dapat meningkatkan pengetahuan dan pengamalan kepada masyarakat dalam mendukung kebijakan pemerintah terkait kawasan tanpa rokok," katanya. Kawasan Tanpa Rokok. Kawasan Tanpa Rokok yang selanjutnya disingkat KTR adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok. Tahur. Pasal 3 Penetapan Kawasan. 24 TAHUN 2012 TENTANG KAWASAN TANPA ROKOK DALAM UPAYA PENCIPTAAN KOTA PADANG SEBAGAI KOTA LAYAK ANAK Farhaya Berlian Noviafni1, Afriva Khaidir2 1)Jurusan Administrasi Publik, Fakultas Ilmu Sosial, Universitas Negeri Padang, Jl. Dr. 11. PANDUAN KAWASAN TANPA ROKOK. masyarakat untuk tidak mengisap rokok di tempat-tempat umum. (Shutterstock) Suara. J PROMKES. Hal ini berarti ada hubungan yang bermakna antara Kawasan Tanpa Rokok. Sep 21, 2013 · Kawasan Tanpa Rokok di Indonesia Sejak tahun 1999, melalui PP 19/2003 tentang Pengamanan Rokok bagi Kesehatan, Indonesia telah memiliki peraturan untuk melarang orang merokok di tempat-tempat yang ditetapkan. Ruang lingkup Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Rumah Sakit Ibu dan Anak Cicik. TANGERANG, KOMPAS. Nikotin adalah zat atau bahan senyawa Pryrrolidine yang terdapat dalam nicotiana tabacum, nicotiana rustica dan. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang. Penyusunan skripsi ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari berbagai rangkaian kegiatan akademis lainnya guna untuk memenuhi syarat untuk memperoleh gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Udayana. 13. 12. Judul. Juga pemaparan Strategi Implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Makassar, di Aula Prof Ahmad Amiruddin, Sabtu (13/7/2019). Mar 27, 2017 · Pengertian • Kawasan Tanpa Rokok (KTR) adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan produk tembakau. rokok. KAWASAN TANPA ROKOK . Kawasan Tanpa Rokok adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok, atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan atau mempromosikan produksi tembakau yang meliputi tempat sarana kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat kerja, tempat kegiatan anak-anak, tempat ibadah, angkutan. Padahal, hal tersebut penting sebagai salah satu. 12. menetapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang da-pat dimulai dari institusi kesehatan, pendidikan dan tempat-tempat umum lainnya. Kawasan Tanpa Rokok yang selanjutnya disingkat KTR adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan produksi, penjualan, iklan, promosi dan/atau penggunaan rokok. 000. Rokok adalah salah satu produk tembakau yang dimaksudkan untuk dibakar dan dihisap dan/atau dihirupKAWASAN TANPA ROKOK . Penyebab kematian satu dari dua orang perokok disebabkan oleh penyakit yang berhubungan dengan konsumsi rokok (Global Smoke Free Partnership, 2009). 2. Namun pada kenyataanya upaya yang telah dilakukan tersebut jauh. Ketentuan Umum,Penyelengaraan Kawasan Tanpa Rokok,Partisipasi Masyarakat,Pembinaan dan Pengawasan,Kerja Sama,Sanksi. Asap rokok terbukti dapat membahayakan kesehatan individu, sehingga perlu dilakukan tindakan perlindungan. PEMBAHASAN Penerapan Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok di. TENTANG KAWASAN TANPA ROKOK . PENETAPAN KAWASAN TANPA ROKOK Peraturan bersama Menteri Kesehatan dan Mentri Dalam Negeri Nomer 188/MENKES/PB/I/2011 Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok mendefinisikan bahwa yang dimaksud dengan kawasan tanpa rokok adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang. Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan sederajat merupakan pendidikan utama untuk remaja awal, sehingga perlu mewujudkan kawasan tanpa rokok di lingkungan sekolah. Kep. Kawasan Tanpa Rokok yang selanjutnya disingkat KTR adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan produk tembakau maupun rokok elektrik. 9 halaman. 2016;(May). Kawasan Tanpa Rokok Universitas Indonesia yang selanjutnya disebut KTR UI adalah ruangan dan/atau area di lingkungan Universitas Indonesia yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan produksi, penjualan, iklan, promosi dan/atau penggunaan rokok. 000,- (lima puluh ribu rupiah) paling banyak Rp 1. Kawasan Terbatas Merokok (dihilangkan) 6. Mengurangi risiko kebakaran di rumah. fRUMAH SAKIT IBU DAN ANAK CICIK. Adiktif berupa produk tembakau terhadap Kesehatan. (3) Kawasan Tanpa Rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurur f dan huruf g merupakan kawasan yang bebas asap rokok sampai batas kucuran air terluar dan dapat. mendukung kebijakan Kawasan Tanpa Rokok di sekolah, melakukan sosialisasi serta edukasi secara jelas dan konsisten terkait penerapan Kawasan Tanpa Rokok serta melakukan pengawasan dan penerapan hukum yang dapat ditegakkan bagi para pelanggar kebijakan Kawasan Tanpa Rokok di sekolah. Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, kawasan tanpa rokok dan kawasan terbatas merokok, kewajiban dan larangan, peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan, pelaporan, sanksi, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup CATATAN: Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2009. Editor: M. 2 min read 4 February 2021. 36 Tahun 2009, antara lain fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat ibadah, tempat bermain anak, angkutan umum, tempat kerja, tempat Aug 23, 2021 · TEMPO. Menjawab terkait dengan penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) diera ini juga masih sangat memprihatinkan, karena faktanya masih sebesar 43,2% Kabupaten/Kota di Indonesia yang menerapkan Peraturan KTR (Kawasan Tanpa Rokok) (BPS, 2016). SK Kawasan Tanpa Rokok (KTR) – Sekolah mulai jenjang SD, SMP hingga SMA saat ini diharapkan untuk membuat Surat Keputusan Kepala Sekolah tentang kawasan tanpa rokok. ABSTRAK: a. Trisnowati H. Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Kawasan Tanpa Rokok di Kabupaten Seluma menjadi landasan hukum dalam. Gambaran tersebut dapat dijadikan bahan pertimbangan dan acuan untuk menyelesaikan masalah terkait implementasi Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok. Kawasan Tanpa Rokok. c. Dengan adanya ruang untuk merokok, kebijakan KTR nyaris tanpa resistensi. Hak. B. KERANGKA ACUAN KAWASAN TANPA ROKOK A. Sanksi Bagi Pelanggar Kawasan Dilarang Merokok. Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Kawasan Tanpa Rokok yang selanjutnya disingkat KTR adalah ruang atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan produk tembakau; CATATAN: Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18. Global : Thn 2009 rokok membunuh 6 juta orang. Kawasan tanpa rokok tersebut yaitu fasilitas kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum, tempat lainya yang ditetapkan. b ahwa b erdasarkan p ertimban gan Sebagaimana Dimaksud d alam h uruf a p erlu m enetapkan Peraturan Daer ah Tentang Kawasan Tanpa Rokok Mengingat: 1. Berkat bantuan dari para dermawan di Indonesia dan kerja sama dengan seluruh lapisan masyarakat, UNICEF dapat memfasilitasi advokasi bagi para remaja Indonesia untuk menyuarakan suara mereka tentang pentingnya Kawasan Tanpa Rokok serta pengendalian rokok agar memperoleh kehidupan yang lebih sehat. Kawasan Tanpa Rokok. Kemenkes. c. By DPPAD Papua 27 Sep 2023, 08:48:40 WIB Informasi. rola. KBRN, Fakfak : Peraturan Daerah (Perda). SKPemerintah telah membuat kebijakan pada Dalam UU Kesehatan Nomor 36/2009 secara tegas dinyatakan bahwa pemerintah daerah wajib menetapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di wilayahnya. Pada awalnya,. kelompok umur diatas 15 tahun. memberikan perlindungan dari bahaya asap rokok bagi perokok aktif dan/atau perokok pasif; b. Sementara untuk Raperda Bantuan Hukum direncanakan akan dibahas pada triwulan dua, karena saat ini Pemprov masih mematangkan naskah. Nov 27, 2016 · Latar Belakang: Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2011 tentang Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR) bertujuan untuk melindungi masyarakat yang tidak merokok dari pajanan asap rokok orang. Visi tersebut dapat terlihat dari dimulainya pemasangan spanduk-spanduk mengenai kawasan tanpa rokok, dan juga sticker yang ditempelkan di pintu-pintu atau di tembok sekitar fakultas. Diatur mengenai ketentuan umum, kawasan tanpa rokok, kewajiban dan larangan, peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan, koordinasi, penyidikan, sanksi administratif, ketentuan pidana, ketentuan penutup. Namun, ruang bagi perokok untuk merokok masih disediakan. Adapun ruang lingkup Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang ditetapkan dalam peraturan bersama ini sesuai dengan yang diatur oleh UU No. Peraturan Pemerintah No 109 Tahun 2012 menyatakan Sekolah atau Tempat Belajar dan Mengajar sebagai Kawasan Tanpa. Hal ini dapat dilihat dari belum adanya peraturan ataupun undang-undang yang tegas dan ketat. Danny Permana. Merokok adalah kegiatan membakar rokok salah satu ujungnya dan. 5 11. Undang -Undang Nomor 27 Tahun 1959, tentangKawasan tanpa rokok adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan produksi, penjualan, iklan, promosi dan/atau penggunaan rokok. Kawasan Tanpa Rokok, selanjutnya disingkat KTR adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, memperagakan dan/atau mempromosikan produk tembakau dan/atau cairan rokok elektrik. 2. 25. Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 115 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009. TEMPO. If you are author or own the copyright of this book, please report to us by using this DMCA report form. 2. Asap Rokok Orang Lain (AROL) adalah asap yang keluar dari rokok“Kalau perda kawasan tanpa rokok itu sudah melalui proses di Pemprov, sehingga kita harapkan di 2023 ini menjadi usulan di triwulan pertama yang menjadi prioritas,” ungkapnya. 8. 6. ABSTRAK: a. Kawasan Tanpa Rokok, yang selanjutnya disingkat KTR adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk merokok, kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan danjatau mempromosikan produk tembakau. Ketentuan Peralihan menyatakan bahwa dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Daerah ini, setiap Pemimpin atau Penanggung jawab Kawasan Tanpa Rokok, harus mengadakan penyesuaian dengan ketentuan Peraturan Daerah ini. 10. Penetapan Kawasan Tanpa Rokok bertujuan untuk: a. "Tingkat kepatuhan Perda kawasan tanpa rokok di Kota Tangsel adalah 20,7 persen. 2011 ten tang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nornor 49); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tenLang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomar 2036), 10. ABSTRAK: melaksanakan ketentuan pasal 115 ayat 2 undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dan pasal 52 peraturan pemerintah nomor 109 tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan, perlu membentuk peratuuran daerah. Faktor yang ikut berperan terhadap penurunan proporsi perokok adalah komitmen Pemda. RESTU IBU TAHUN 2012 BAB I DEFENISI. Penyelenggaraan Kawasan Tanpa Rokok adalah serangkaian kegiatan yang meliputi penetapan Kawasan Tanpa Rokok, pemanfaatan Kawasan Tanpa Rokok, dan pengendalian pemanfaatan Kawasan Tanpa Rokok. H. Kawasan Tanpa Rokok Pasal 49. Kawasan Tanpa Rokok yang selanjutnya disebut KTR adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan produk tembakau. KTR merupakan tanggung jawab seluruh komponen bangsa, baik individu, masyarakat, parlemen, maupun pemerintah untuk. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam. Kawasan Tanpa Rokok yang, pada sektor pariwisata dan pendidikan mendukung penuh terhadap implementasi Kawasan Tanpa Rokok, dan yang terakhir adanya organi sasi. Kamis, 24 Oktober 2019 20:11. CO, Jakarta - Jumlah daerah yang memiliki peraturan mengenai Kawasan Tanpa Rokok atau KTR sejak pandemi bertambah 15 kabupaten/kota. Tempat khusus untuk merokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus merupakan ruang terbuka yang berhubungan langsung dengan. Penyusunan Naskah Akademik ini telah melalui dan disesuaikan dengan tahapan/prosedur yang telah ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; Peraturan Menteri Dalam NegeriPANDUAN. Kawasan Tanpa Rokok, selanjutnya disingkat KTR adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan produk tembakau. ”Salah satu hal penting dari adanya Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) adalah melindungi orang. Sosialisasi Dashboard e-Monev Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Zoom Meeting Daftar Hadir Youtube Dashboard E-Monev KTR (Pengguna Umum) Dashboard E-Monev KTR (Administrator) Aplikasi Monitor KTR Indonesia (Android) Video Tutorial Materi. memberikan ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat bagi masyarakat; c. CO. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Peraturan Daerah. Pembinaan dan Pelaporan 7. 16 tahun atau lebih Kuesioner untuk Murid C6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan mengamanatkan bahwa pemerintah daerah wajib menetapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Tujuan dari KTR ini adalah Mewujudkan mahasiswa Universitas Airlangga. agar di jadikan Dasar untuk dapat mengeluarkan. ABSTRAK: a. 31 August 2022; 581 Views;Kawasan Tanpa Rokok, selanjutnya disingkat KTR adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, memperagakan dan/atau mempromosikan Produk Tembakau. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Dec 16, 2022 · Dalam upaya melindungi masyarakat dari paparan asap rokok, pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang pada Pasal 115 ayat (2) memerintahkan kepada pemerintah daerah di seluruh Indonesia untuk menetapkan kawasan tanpa rokok (KTR) di wilayah masing-masing dengan peraturan daerah. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ; 2. Hal ini mengacu pada UU Kesehatan. Tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok, kemudian diubah menjadi Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok. (0751) 38846, Fax: (0751) 841286. Dokter Sri Setiyani Kabid Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Surabaya mengatakan, Perwali yang mengatur. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Kawasan Tanpa Rokok yang mengatur tentang kawasan atau ruangan dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok. Kawasan Tanpa Rokok. Semua orang memiliki hak untuk menghirup udara bersih . bahwa dalam rangka mewujudkan derajat kesehatan yang optimal,dan memberikan perlindungan kesehatan masyarakat terhadap bahaya asap rokok, maka dipandang perlu menetapkan kawasankawasan tertentu yang bebas dari asap rokok; b. Kawasan Tanpa Rokok berhak melarang semua orang untuk tidak merokok. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2012, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2017. BABU AZAS, 11J. 7. ABSTRAK: Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. berbagai pihak baik lembaga/institusi Pemerintah maupun swasta dan Masyarakat. memproduksi,. Malioboro Jadi Kawasan tanpa Rokok. Peraturan Pemerintah tersebut, memasukkan peraturan Kawasan Tanpa Rokok pada bagian enam pasal 22 – 25. Kawasan Tanpa Rokok adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan Produk Tembakau. Kawasan Tanpa Rokok (KTR) berdasarkan Pasal 115 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (selanjutnya disebut UU Kesehatan), antara lain: a. 12. Sebagaipenyelenggara Pendidikan yang langsung ditingkat sekolah, SD Negeri Kamal telahmelaksanakan Instruksi Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga nomor440/3233 tanggal 12 september 2018 tentang tindaklanjut surat edaran paktaintegritas tidak merokok di sekolah. IMPLEMENTASI KEBIJAKAN KAWASAN TANPA ROKOK (KTR) DI PUSKESMAS MELATI KABUPATEN KAPUAS TAHUN 2021 Rizqa Zulfia Rahmi1, Norsita Agustina2, Mahmudah3 1,2,3 Fakultas Kesehatan Masyarakat, Universitas Islam Kalimantan (UNISKA) Muhammad Arsyad Al Banjari, 117070151,2 1101088903,3 1116058901 E-mail :. Pengendalian Penyelenggaraan Kawasan Tanpa Rokok 6. bahwa rokok merupakan hasil olahan tembakau dan sintetis yang mengandung nikotin dan tar yang membahayakan kesehatan manusia; b. Rokok dan Kawasan Terbatas Merokok, Kawasan Terbatas Merokok, Kawasan Tanpa Rokok atau KTR adalah area yang dilarang untuk kegiatan produksi, penjualan, iklan, promosi dan penggunaan rokok. 1. Kawasan Tanpa Rokok adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan Produk Tembakau. Penguatan implementasi regulasi kawasan tanpa rokok digelar oleh Yayasan Abdi Sehat Nasional (YASIN) Jayapura bersama Dinas Kesehatan Papua di. meliputi seluruh area di lingkungan Rumah Sakit Ibu dan Anak Cicik.